GfWlBSY7TSOlTUMpTUApTUdp

Penundaan Transaksi Rekening Koordinator Pati Bersatu Sebelum Demo 27 Agustus



Koalisi Masyarakat Sipil menilai polisi "melanggar prosedur hukum" terkait penghentian sementara transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang berisi donasi publik untuk aksi pada Kamis (27/08) di depan Gedung DPR.

"Ini tindakan sewenang-wenang yang mengancam kebebasan berpendapat, keamanan dana nasabah, dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan," ucap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.

Menurutnya, Bank Mandiri juga tidak bisa lari dari tanggung jawab dengan hanya menimpakan pada alasan "permintaan penegak hukum". Sebab, bank wajib memastikan permintaannya sah dan sesuai kaidah hukum agar tidak mengganggu hak nasabah.

Dalam penjelasannya, salah satu himpunan bank milik negara (himbara) ini, meminta maaf dan menyebut pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Akibatnya, saldo sebesar Rp80,9 juta di rekening Supriyono yang sebagian besar merupakan donasi untuk membiayai perjalanan, konsumsi, penginapan, serta kebutuhan peserta aksi tak bisa lagi diakses.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto berkata dalam jumpa pers pada Senin (24/08), bahwa tindakan ini bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.

Di media sosial, sebagian warganet bergerak untuk tidak lagi menggunakan jasa Bank Mandiri. Saham BMRI pun mengalami penurunan saat penutupan perdagangan pada Senin (24/08).

Sumber:
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvgy3dxj54eo

Komentar0

Type above and press Enter to search.