Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami penundaan transaksi rekening Supriyono, aktivis asal Pati, Jawa Tengah, yang menjadi perhatian publik. OJK menegaskan penundaan transaksi rekening memiliki dasar hukum dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta ketentuan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan mekanisme penundaan transaksi di sektor jasa keuangan diatur dalam Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim. Penundaan transaksi dilakukan paling lama lima hari kerja sejak tindakan tersebut dilakukan.
Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan di atas. OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Dian mengatakan OJK saat ini berkoordinasi dengan manajemen bank terkait untuk mendalami permasalahan tersebut. OJK juga akan mengambil langkah pengawasan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
"OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya," ucapnya.
Selain itu, OJK meminta bank terkait terus melakukan koordinasi dan penyelesaian selama periode penundaan transaksi.
Dian juga meminta masyarakat tetap tenang dalam menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank. Dia memastikan dana nasabah yang disimpan di bank tetap aman dan dijaga kerahasiaannya berdasarkan Undang-Undang Perbankan serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Namun demikian, perlu untuk kami sampaikan pula bahwa penundaan transaksi apabila dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku justru merupakan sebuah bentuk perlindungan, bukan ancaman, terhadap kepercayaan,” tegas Dian.
Kasus rekening Supriyono sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf atas pemblokiran rekening milik warga Pati tersebut pada Jumat (21/8/2026).
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam media sosial Instagram, dikutip pada Rabu (26/8/2026).
https://wartaekonomi.co.id/read630779/ojk-bongkar-aturan-di-balik-penundaan-transaksi-rekening-aktivis-pati

Komentar0